
Meminta bantuan/pertolongan kepada orang lain merupakan suatu hal yang
lumrah, bahkan sangat lumrah bagi kita manusia yang notabene selain sebagai
makhluk pribadi juga berperan sebagai
makhluk sosial–yang tidak akan pernah mampu bertahan hidup tanpa kehadiran manusia lainnya. Tetapi yang menjadikannya
tidak lumrah lagi dan malah terasa aneh, ketika
meminta tolong itu
disanding-sandingkan dan
‘dibumbui’ dengan
paksaan, bahkan yang
lebih ekstrimnya lagi disertai dengan
ancaman pula, baik
sedikit maupun
banyak (kadarnya) atau dengan cara yang
kasar maupun
halus–
sama saja, yang hakikinya paksaan tetap saja paksaan, yang hakikinya ancaman tetap saja ancaman, tidak akan berubah sedikitpun.
Patutnya, jikalau orang yang kita mintai bantuan tersebut menyatakan ketidaksanggupannya, yang mungkin disertai dengan berbagai alasan dan penjelasan yang boleh jadi dapat kita terima, maupun tidak, atau bahkan jika dia menolak secara ‘mentah’ sekalipun–sah-sah saja dia lakukan, karena itu jelas adalah haknya memutuskan untuk kemudian menolong atau tidak. Karena meminta tolong itu layaknya sebagai salah satu ikhtiar (usaha) kita dalam menggapai suatu tujuan. Hasil akhirnya, permintaan kita di-acc atau tidak, bukan lagi menjadi urusan kita, karena sudah berada diluar kemampuan kita. Dan, yang lebih bukan menjadi hak kita lagi, ketika permintaan kita tidak diterima dengan baik adalah dengan menanggapinya dengan marah-marah, mengancam, dendam kesumat tujuh turunan, lantas tidak lagi bertegur sapa dengannya beberapa tahun kedepan :D jelas itu perbuatan yang lucu, luucu sekali.. -_-
Timbul rasa kecewa mungkin boleh, tetapi kecewa yang disertai dengan dendam jelas itu bukan duo yang pas untuk di-featuring-kan :D, karena antara kecewa dengan dendam kadang berdampingan sangat erat, sehingga kita tidak mampu lagi membedakan mana yang kecewa mana yang dendam, walaupun keduanya memiliki perbedaan yang kontras sebenarnya. Di dalam pandangan Islam, kecewa boleh jadi diperbolehkan melakukannya, tetapi dendam jelas tidak boleh alias dilarang! Karena sesuatu yang boleh apabila dicampur-adukkan dengan yang tidak boleh maka konklusi-nya adalah tidak boleh. Seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 42 yang artinya:
“Dan janganlah kamu campur-adukkan yang haq dengan yang bathil...”.
Maka dapat diartikan ayat tsb berisi tentang larangan kepada kita dalam hal mencampur-adukkan yang haq (benar) dengan yang bathil (salah) karena akan mengaburkan batas antara keduanya sehingga kemudian menjadikannya bathil (salah).
Ada satu quote tentang adab meminta tolong yang sempat saya baca dari salah satu halaman blog seseorang yang perlu (bahkan mungkin wajib) kita pahami bersama dan renungkan dalam-dalam untuk dijadikan pembelajaran yang baru dan berharga bagi kita semua, yang bunyinya seperti ini:
Saudara, kalaupun kamu terpaksa meminta tolong kepada manusia, maka janganlah meminta dengan memaksa. Jika diberi maka bersyukurlah kepada Allah dan berterima kasih kepada orang yang memberi. Tapi jika tak diberi maka tak perlu marah ataupun kecewa. Karena hanya kepada Allah saja kamu boleh bergantung dan berharap.
Terakhir, satu kalimat nasihat dari saya: "Jika kamu bisa melakukannya sendiri, kenapa mesti minta bantuan orang lain?" :)
Wassalam.
Baca Selengkapnya → Adab Minta Tolong